
Polda Aceh menangkap Dedi Saputra (DS), pria asal Pidie Jaya, Aceh, atas dugaan penistaan agama melalui video TikTok akun @tersadarkan5758 yang viral sejak Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026; kini tersangka ditahan di Mapolda Aceh dan dijerat UU ITE serta Pasal 156a KUHP baru.
Video berdurasi singkat itu berisi narasi konversi agama dari Islam ke Kristen dengan kalimat yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung mualaf, ditonton 1,9 juta kali hingga dilaporkan PW PII Aceh bersama Dinas Syariat Islam serta ormas Islam pada November 2025.
Dirreskrimsus Polda Aceh melalui Kanit Siber Iptu Adam Maulana konfirmasi DS sudah status tersangka; berkas penyidikan dilengkapi untuk sidang.