Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

PN Solo Tetapkan Purboyo Jadi Pakubuwono XIV, Sengketa Tahta Memanas

Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (SISKS Pakubuwono XIV) pada 21 Januari 2026, dengan biaya Rp184.000, memicu babak baru sengketa tahta Keraton Kasunanan Surakarta…

Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (SISKS Pakubuwono XIV) pada 21 Januari 2026, dengan biaya Rp184.000, memicu babak baru sengketa tahta Keraton Kasunanan Surakarta pascawafatnya Pakubuwono XIII.

PN Solo melalui Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt memerintahkan Disdukcapil Solo menerbitkan KTP baru atas nama tersebut, berdasarkan paugeran keraton, bukti hukum, dan keterangan saksi ahli HAN serta HTN.

Permohonan ini sempat ditolak sebelumnya karena nama terlalu panjang, tapi akhirnya dikabulkan sebagian.

​

Penetapan ini memanaskan polemik internal keraton antara kubu Purboyo dan KGPH Hangabehi serta pihak lain seperti Lembaga Dewan Adat (LDA) yang menggugat karena berpotensi membingungkan publik dan disalahgunakan.

Kubu lawan, termasuk KGPAA Hamangkunegoro Sudibo (Purbaya) didukung GKR Timur, menolak SK Menbudpar yang menunjuk pelaksana lain, memperdalam perpecahan pascakonflik pasca-Pakubuwono XIII.

​

Juru bicara kubu Purboyo, KPA Singonagoro, menyebut putusan ini meneguhkan legitimasi hukum, moral, dan historis, berharap meredam polemik sepihak. Kuasa hukum Teguh Satya Bhakti menegaskan prinsip res judicata mengikat semua pihak tanpa ruang tafsir lain.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.