Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Pemprov DKI Audit 397 Lapangan Padel, 212 Sudah Kantongi PBG

Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 397 lapangan padel di Ibu Kota, dan 185 di antaranya tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta,…

Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 397 lapangan padel di Ibu Kota, dan 185 di antaranya tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, hingga 23 Februari 2026 terdapat 212 lapangan padel yang sudah mengantongi PBG, sementara 185 bangunan padel belum memiliki PBG sehingga statusnya tidak berizin. Data ini sekaligus menjawab instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya memerintahkan pendataan dan audit seluruh 397 lapangan padel buntut banyaknya keluhan warga soal gangguan, parkir, dan lokasi yang terlalu dekat dengan organisasi.

Pemprov DKI menegaskan PBG adalah syarat dasar agar bangunan boleh digunakan secara legal ; tanpa PBG, proses perizinan lain tidak bisa berlanjut. Pramono menyatakan lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas berupa izin kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha, dan di masa depan, pemberian izin lapangan padel baru di zona perumahan akan dihentikan, hanya diperbolehkan di zona komersial.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.