
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 185 dari total 397 lapangan padel di ibu kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) per 23 Februari 2026. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari sebut 212 lapangan sudah berizin, sementara sisanya beroperasi ilegal dan terancam sanksi tegas mulai penghentian operasional hingga pembongkaran. Gubernur Pramono Anung Wibowo tekankan pengelola wajib urus PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bukti bangunan aman.
- Penghentian sementara kegiatan.
- Pembongkaran paksa bangunan ilegal.
- Pencabutan izin usaha permanen.
Kecepatan pembangunan lapangan padel “luar biasa”, tapi banyak di perumahan ganggu lalu lintas; Pemprov batasi jam operasional malam hari.