
Kepolisian Resor Kota Semarang baru menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak pada Desember 2025, yang menewaskan 16 orang dan melukai belasan lainnya.
Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, ditetapkan tersangka sejak 13 Februari 2026 atas kelalaian pengawasan armada, termasuk membolehkan bus beroperasi tanpa izin trayek lengkap. Sebelumnya, sopir Gilang (22 tahun) dengan SIM diduga palsu sudah jadi tersangka utama karena ngebut dan kurang pengalaman di medan menikung.
Total tersangka kini tiga orang, termasuk pemalsu SIM; perusahaan bus dibekukan sementara. Polisi jerat AW dengan KUHP baru terkait kelalaian menyebabkan kematian massal, dengan gelar perkara pada 29 Januari 2026.