
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok pada Kamis malam (5/2/2026), menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, beserta satu juru sita dari PN Depok serta empat orang dari PT Karabha Digdaya (PT KRB) termasuk direktur.
Total tujuh orang diamankan terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan antara PT KRB (perusahaan pengelola aset Kemenkeu) dengan masyarakat di Tapos, Depok. KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dari lokasi OTT.
Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK hingga sore 6 Februari 2026, dengan batas waktu 1×24 jam untuk tentukan status tersangka atau saksi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi OTT menyasar aparat penegak hukum (APH) terkait suap atau pemerasan perkara.
Ketua PT Bandung Hery Supriyono mengakui penangkapan tiga pejabat PN Depok dan menyatakan ruang kerja Ketua serta Wakil Ketua PN Depok sudah disegel KPK. Ini menjadi OTT keenam KPK di 2026, setelah kasus pajak DJP sebelumnya.