Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dari hasil pengawasan pada September 2026. Salah satunya adalah informasi dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone di dalam rutan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pengawasan dilakukan pada 15 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, tim menerima informasi dari warga binaan mengenai sejumlah pungutan, termasuk biaya Rp500 ribu untuk pindah kamar dan Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Informasi tersebut disampaikan Ombudsman dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

Selain dugaan pungutan, Ombudsman menemukan beberapa blok hunian mengalami kelebihan kapasitas. Blok C dan D disebut dalam kondisi overcrowded, sedangkan Blok A relatif normal. Pihak rutan disebut telah menyampaikan rencana penataan dan pemindahan warga binaan ke blok yang masih memiliki ruang.
Tim Ombudsman juga mencatat persoalan fasilitas dasar. Air di dalam rutan disebut berwarna kuning dan keran air terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami keterbatasan air bersih. Selain itu, ditemukan pula alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa.
Nama Nur Mariyana Putri turut muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Pada awal September 2026, Ditjenpas menonaktifkan Nur Mariyana bersama seorang petugas lainnya dan menarik keduanya ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan internal.
Namun, penonaktifan tersebut bukan merupakan putusan bahwa Nur Mariyana terbukti melakukan pungli. Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi informasi, mengidentifikasi persoalan, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, informasi mengenai pungutan Rp250 juta dan Rp500 ribu yang disampaikan Ombudsman masih merupakan keterangan yang diterima dari warga binaan. Proses pemeriksaan dan pendalaman diperlukan untuk memastikan pihak yang terlibat serta kebenaran dari dugaan pungutan tersebut.