Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

OJK Ingatkan: Jual Beli Rekening Bank di Medsos Bisa Berujung Pidana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengingatkan masyarakat tentang maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial, yang sering terkait judi online. Praktik ini ilegal dan membawa risiko hukum tinggi bagi pemilik…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengingatkan masyarakat tentang maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial, yang sering terkait judi online. Praktik ini ilegal dan membawa risiko hukum tinggi bagi pemilik akun, termasuk potensi penipuan serta pencucian uang.

Pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh atas semua transaksi yang terjadi, meski rekeningnya dipinjamkan atau dijual. OJK menekankan bahwa hal ini melanggar prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan aturan terkait. Bank bisa membatasi akses fasilitas jika rekening terdeteksi diperjualbelikan, bahkan hingga pidana.

OJK mendorong bank untuk menguatkan Know Your Customer (KYC) dan memantau transaksi mencurigakan. Mereka juga berkoordinasi dengan PPATK serta aparat hukum untuk edukasi dan penindakan. Masyarakat diimbau hindari praktik ini demi lindungi integritas sistem keuangan.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.