Senin, 26 Oktober 2026
Masuk
Berita

OJK Denda Influencer BVN 5,35 Miliar Terkait Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui media sosial pada periode 2021-2022. Sanksi ini diumumkan oleh Anggota Dewan Komisioner…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui media sosial pada periode 2021-2022. Sanksi ini diumumkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI pada 20 Februari 2026.

BVN terbukti menyebarkan informasi palsu atau rekomendasi saham di media sosial untuk memicu reaksi followers, sementara ia sendiri melakukan transaksi berlawanan menggunakan beberapa rekening efek nominee guna membentuk harga saham tak wajar. Kasus ini melibatkan saham seperti AYLS, FILM, dan BSML, melanggar Pasal 90 dan 91 UU Pasar Modal.

Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK menjaga integritas pasar modal dengan pengawasan ketat terhadap influencer keuangan. Investigasi masih berlanjut untuk pihak terkait lainnya.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.