Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi sorotan setelah muncul dalam materi presentasi pada UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 di Bangkok, Thailand.
Forum tersebut berlangsung pada 14–17 September 2026 di United Nations Conference Centre Bangkok dan membahas isu bisnis yang bertanggung jawab, hak asasi manusia, tata kelola, serta dampak aktivitas ekonomi terhadap masyarakat.

Dalam materi yang beredar di media sosial, terdapat slide berjudul “The Richest Governors: Nickel Money”. Nama Sherly tercantum bersama sejumlah gubernur lain dengan angka Rp709 miliar. Materi tersebut dikaitkan dengan paparan mengenai pertambangan nikel dan dampaknya di Indonesia.
Paparan itu disebut disampaikan Laode M. Syarif, mantan Komisioner KPK periode 2015–2019. Materi tersebut menyoroti persoalan dampak lingkungan dan kondisi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan nikel. Namun, kemunculan nama Sherly dalam materi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dirinya melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam kerusakan lingkungan.
Angka Rp709,76 miliar yang tercantum dalam materi juga bukan angka kekayaan terbaru. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2024, total kekayaan Sherly tercatat Rp709.760.235.594.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada April 2025 sebagai laporan awal menjabat, kekayaan Sherly tercatat Rp972.112.709.057 setelah dikurangi utang. Laporan tersebut mencatat aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, serta aset lainnya.
Sorotan lain berkaitan dengan latar belakang bisnis Sherly sebelum menjadi gubernur. Sejumlah laporan menyebut adanya kepemilikan atau keterkaitan keluarga dengan perusahaan di sektor pertambangan dan usaha lainnya. Sherly sebelumnya menyatakan telah menarik diri dari pengelolaan aktif sejumlah bisnis setelah menjadi pejabat publik.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga pernah mengkritisi keterkaitan bisnis keluarga Sherly dengan sektor sumber daya alam di Maluku Utara serta mempertanyakan potensi konflik kepentingan. Kritik tersebut merupakan pandangan organisasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana.
Penting dicatat, forum tersebut bukan persidangan atau proses hukum terhadap Sherly. Situs resmi forum juga menyatakan bahwa pandangan yang disampaikan pembicara merupakan tanggung jawab pembicara dan tidak otomatis merupakan pandangan atau dukungan penyelenggara forum.
Dengan demikian, yang dapat dipastikan saat ini adalah nama Sherly muncul dalam materi presentasi yang membahas kekayaan kepala daerah dan isu pertambangan nikel. Sementara tuduhan mengenai keterlibatan dalam kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum perlu dibedakan dari kritik dan materi presentasi tersebut.