
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dakwaan ini disampaikan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Januari 2026 terhadap terdakwa terkait, termasuk Arief Ibam Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Konteks Tuduhan
JPU Roy Riady klaim Nadiem arahkan spesifikasi CDM agar Google dominasi ekosistem pendidikan Indonesia, dengan dana AKAB mayoritas dari investasi Google US$786,99 juta yang tercermin di LHKPN Nadiem 2022 senilai Rp5,59 triliun surat berharga. Kerugian negara capai Rp2,18 triliun dari 25 pihak terkaya, termasuk Jurist Tan yang buron.
Tanggapan Tim Hukum
Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, bantah tuduhan dengan jelaskan transfer itu murni transaksi korporasi internal AKAB ke Gojek tahun 2021 jelang IPO, tanpa kaitan pribadi Nadiem atau kebijakan menteri. Bukti dokumentasi korporasi diklaim siap dibuktikan di persidangan.