
Menteri Luar Negeri Sugiono mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina saat berpidato di rapat Dewan Keamanan PBB di New York pada 18 Februari 2026.
Sugiono tegaskan okupasi Israel tak punya legitimasi hukum internasional dan langgar Resolusi 2334 PBB, khususnya pendaftaran lahan Area C sebagai properti negara yang buka pintu aneksasi de facto.
Pernyataan respons keputusan Israel sita lahan Palestina; Sugiono soroti BoP (Board of Peace) perjuangan kemerdekaan Palestina via solusi dua negara.