
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai ASN di RSUP Fatmawati murni karena pelanggaran disiplin, bukan perbedaan pendapat.
Menkes jelaskan dr Piprim mangkir kerja 28 hari berturut-turut setelah mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati, melanggar PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS terkait ketidakhadiran dan jam kerja.
Dr Piprim klaim pemecatan terkait kritiknya soal kolegium ilmu kesehatan anak di bawah Kemenkes dan penolakan mutasi, tapi Menkes tegas bantah dan sebut proses sesuai aturan.