Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara pengatur perjalanan kereta dan masinis, hingga keterangan sejumlah ahli.

Dari analisis data logger, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika KA berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan. Penyidik menilai pengereman tersebut seharusnya dapat dilakukan lebih awal. Atas perkara ini, AN dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun.

Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB. KA Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa tersebut menimbulkan 123 korban, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.

Namun, laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut kecelakaan tersebut memiliki sejumlah faktor yang berkontribusi. Di antaranya persoalan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengatur perjalanan kereta, visibilitas sinyal, serta belum adanya prosedur pengereman darurat khusus pada kondisi tertentu. Katadata
KNKT juga menegaskan bahwa identifikasi faktor yang berkontribusi dalam laporan investigasinya bukan merupakan penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana. Penetapan tersangka sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian yang masih berjalan.