
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengundurkan diri pada 30 Januari 2026 sebagai bentuk tanggung jawab moral terkait dinamika sektor keuangan, khususnya gejolak pasar modal.
Ia menyatakan langkah ini untuk mendukung pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan, dilakukan bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Dewan Komisioner terkait (DKTK). Pengunduran diri disampaikan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan, di tengah ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
OJK menegaskan operasional lembaga tetap berjalan normal tanpa gangguan pengawasan atau stabilitas sektor keuangan nasional; tugas sementara dijalankan sesuai UU OJK dan UU P2SK. Belum ada pengumuman pengganti resmi Mahendra hingga kini.