
Mahkamah Agung Amerika Serikat (20/2/2026) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena dianggap melampaui wewenang eksekutif tanpa persetujuan Kongres, dengan putusan suara 6-3. Keputusan ini berpotensi mengembalikan dana tarif hingga USD 175 miliar dan melemahkan strategi dagang Trump. Presiden Prabowo Subianto di Washington DC menyatakan Indonesia menghormati dinamika politik AS sambil menegaskan kesiapan menghadapi segala kemungkinan, termasuk tarif baru 10% yang diumumkan Trump.
Seskab Teddy bilang Indonesia sudah antisipasi jauh hari; negosiasi tarif impor AS turun dari 32% jadi 19%, kini berpeluang lebih rendah lagi.
Ekonom CELIOS sebut ini kabar baik, RI tak perlu ratifikasi ART dan bisa kejar strategi dagang independen.