Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Budi merupakan prajurit TNI aktif dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Sebelumnya, Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik Kejagung mengungkap dugaan keterlibatannya terutama dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Menurut penyidik, dalam kapasitasnya sebagai PPK, Budi diduga ikut mengatur proses pengadaan, termasuk harga satuan dan pengarahan pemilihan penyedia. Pengadaan tersebut berkaitan dengan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga.
Kasus Budi merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terhadap tata kelola program MBG di BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka. Enam tersangka di antaranya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkembangan terbaru pada 29 September 2026, Kejagung juga menyebut perhitungan BPKP menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG periode 2025–2026 mencapai sekitar Rp10 triliun. Kejagung belum merinci konstruksi perhitungan angka tersebut secara keseluruhan.
Selain pengadaan sepeda motor listrik, penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan lain, termasuk puluhan ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu tablet, dan ribuan televisi berukuran 75 inci. Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif, sementara proses hukum terhadap tersangka lain dari unsur sipil berjalan melalui sistem peradilan umum.