Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Disorot dalam Pengadaan Motor Listrik

Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Ia diduga terkait pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun dan kini ditahan di Pomdam Jaya.

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Budi merupakan prajurit TNI aktif dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026. Ia dikaitkan dengan pengadaan sepeda motor listrik saat menjabat sebagai PPK di BGN.

Sebelumnya, Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik Kejagung mengungkap dugaan keterlibatannya terutama dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Pengadaan sekitar 21.081 motor listrik bernilai sekitar Rp1,03 triliun diduga bermasalah. Kejagung menyebut baru 3.229 unit yang diterima, meski pembayaran telah dilakukan 100 persen, serta ditemukan dugaan manipulasi berita acara.

Menurut penyidik, dalam kapasitasnya sebagai PPK, Budi diduga ikut mengatur proses pengadaan, termasuk harga satuan dan pengarahan pemilihan penyedia. Pengadaan tersebut berkaitan dengan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga.

Kasus Budi merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terhadap tata kelola program MBG di BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka. Enam tersangka di antaranya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam perkembangan terbaru pada 29 September 2026, Kejagung juga menyebut perhitungan BPKP menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG periode 2025–2026 mencapai sekitar Rp10 triliun. Kejagung belum merinci konstruksi perhitungan angka tersebut secara keseluruhan.

Selain pengadaan sepeda motor listrik, penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan lain, termasuk puluhan ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu tablet, dan ribuan televisi berukuran 75 inci. Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif, sementara proses hukum terhadap tersangka lain dari unsur sipil berjalan melalui sistem peradilan umum.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.