Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kemnaker Sesuaikan Uang Saku Maganghub dengan Kenaikan UM 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyesuaikan besaran uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) sejalan dengan kenaikan Upah Minimum (UM) 2026. ​Penyesuaian ini ikuti PP No. 51/2023 tentang Upah Minimum, di mana UMP/UMK naik 3-6%…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyesuaikan besaran uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) sejalan dengan kenaikan Upah Minimum (UM) 2026.

​

Penyesuaian ini ikuti PP No. 51/2023 tentang Upah Minimum, di mana UMP/UMK naik 3-6% rata-rata nasional berdasarkan rumus inflasi + pertumbuhan ekonomi daerah (α 0,1-0,3), diumumkan paling lambat November 2025 oleh gubernur. Uang saku Maganghub (Rp1-2,5 juta/bulan sebelumnya) akan proporsional agar kompetitif dan sesuai daya beli.

Meningkatkan daya tarik magang bagi pemuda usia 18-35 tahun, serap 100.000 peserta/tahun, sambungkan skill vokasi dengan lapangan kerja industri 4.0, serta jaga motivasi peserta selama 3-12 bulan tanpa eksploitasi upah.

​

Kebijakan selaras Asta Cita pemerintahan untuk turunkan pengangguran pemuda 5-7% dan dorong pertumbuhan UMKM via tenaga magang terampil.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.