
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyesuaikan besaran uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) sejalan dengan kenaikan Upah Minimum (UM) 2026.
Penyesuaian ini ikuti PP No. 51/2023 tentang Upah Minimum, di mana UMP/UMK naik 3-6% rata-rata nasional berdasarkan rumus inflasi + pertumbuhan ekonomi daerah (α 0,1-0,3), diumumkan paling lambat November 2025 oleh gubernur. Uang saku Maganghub (Rp1-2,5 juta/bulan sebelumnya) akan proporsional agar kompetitif dan sesuai daya beli.
Meningkatkan daya tarik magang bagi pemuda usia 18-35 tahun, serap 100.000 peserta/tahun, sambungkan skill vokasi dengan lapangan kerja industri 4.0, serta jaga motivasi peserta selama 3-12 bulan tanpa eksploitasi upah.
Kebijakan selaras Asta Cita pemerintahan untuk turunkan pengangguran pemuda 5-7% dan dorong pertumbuhan UMKM via tenaga magang terampil.