
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan kelab malam dan diskotek tutup sementara selama Ramadan 1447 H/2026 M mulai H-1 hingga H+2 Lebaran.
Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02/2026 ditandatangani Kadis Parekraf Andhika Permata 13 Februari 2026; enam jenis usaha hiburan seperti mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan dewasa, dan bar juga wajib tutup demi kekhusyukan ibadah.
Hotel bintang 4-5 serta kawasan komersial jauh dari pemukiman, rumah ibadah, sekolah, atau RS boleh operasi terbatas: kelab malam/diskotek 20.30-01.30 WIB, rumah pijat 11.00-23.00 WIB.