
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun 2019, termasuk dua kyai kakak-beradik berinisial RKA (Khoirul Atho) dan MZR (Muhammad Zainul Rosyid) serta ketua santri MFR (Miftahul Rozi). Penahanan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026; MZR menjadi tahanan rumah karena sakit, sementara dua lainnya di Rutan Kelas IIB Gresik.
Dana untuk membangun asrama putri santri justru disalahgunakan beli dua bidang tanah pribadi (total 90 m² dekat ponpes), dengan laporan pertanggungjawaban 100% fiktif berdasarkan audit BPKP; kerugian negara Rp400 juta.
Kyai RKA menganggap kasus ini ujian dari Allah dan mengutip Al-Quran saat digiring; proses hukum tetap jalan. Kasus ditangani Kejari Gresik untuk memulihkan kerugian negara.