
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati bagi dua anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,995 ton atau hampir 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan ini disampaikan pada sidang di PN Batam pada 5 Februari 2026 terhadap enam terdakwa, termasuk ABK Fandi Ramadhan (26) asal Medan yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.
Para terdakwa menerima 67 paket sabu dari kapal Thailand di tengah laut, sadar muatan tersebut narkotika setelah disimpan di haluan dan dekat mesin kapal. Fandi menerima bayaran Rp8,2 juta dan tahu barang haram, menurut jaksa, sehingga tuntutan mati dianggap matang mengingat skala kejahatan lintas negara.
Keluarga Fandi menduga ia dijebak oleh paman sebagai kapten kapal, memohon keringanan karena korban hanya cari nafkah.