Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kabar Terbaru Pajak Seller Online: Berlaku 1 November 2026

Pajak seller online tidak jadi berlaku 1 Oktober 2026. DJP kini memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diterapkan 1 November 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda dan mengacu pada PMK 37/2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

Namun, perkembangan terbaru pada 18 September 2026 menunjukkan jadwal tersebut kembali berubah. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan PPh melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sebelumnya, kebijakan ini memang sudah beberapa kali mengalami perubahan jadwal. Pada Juli 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh, dengan rencana awal berlaku 1 Agustus 2026.

Penerapan kemudian ditunda hingga 31 Oktober 2026. DJP menyebut penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

DJP menjelaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Pajak penghasilan atas usaha online memang sudah menjadi kewajiban sesuai aturan. Perubahan utamanya adalah pajak yang sebelumnya disetor sendiri kini dipungut melalui marketplace.

Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak ini bukan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayaran. Pajak penghasilan yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk DJP adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform tersebut nantinya menjalankan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik.

Untuk pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, DJP menyatakan tetap tidak dikenakan PPh dalam skema tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan memang memutuskan penundaan penerapan kebijakan tersebut. Setelah pergantian Menteri Keuangan, DJP sempat mengumumkan kesiapan menerapkannya pada 1 Oktober.

Dengan adanya perkembangan terbaru, informasi pada unggahan yang menyebut pajak seller online mulai 1 Oktober sudah perlu diperbarui. Berdasarkan pengumuman resmi DJP dan keterangan terbaru Dirjen Pajak, tanggal pemberlakuannya adalah 1 November 2026.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.