Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Namun, perkembangan terbaru pada 18 September 2026 menunjukkan jadwal tersebut kembali berubah. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemungutan PPh melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Sebelumnya, kebijakan ini memang sudah beberapa kali mengalami perubahan jadwal. Pada Juli 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh, dengan rencana awal berlaku 1 Agustus 2026.
Penerapan kemudian ditunda hingga 31 Oktober 2026. DJP menyebut penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak ini bukan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayaran. Pajak penghasilan yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
Empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk DJP adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform tersebut nantinya menjalankan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik.
Untuk pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, DJP menyatakan tetap tidak dikenakan PPh dalam skema tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan memang memutuskan penundaan penerapan kebijakan tersebut. Setelah pergantian Menteri Keuangan, DJP sempat mengumumkan kesiapan menerapkannya pada 1 Oktober.
Dengan adanya perkembangan terbaru, informasi pada unggahan yang menyebut pajak seller online mulai 1 Oktober sudah perlu diperbarui. Berdasarkan pengumuman resmi DJP dan keterangan terbaru Dirjen Pajak, tanggal pemberlakuannya adalah 1 November 2026.