
Istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana (MA), dinyatakan positif narkoba jenis ekstasi (MDMA) berdasarkan tes rambut oleh Puslabfor Bareskrim Polri pada 19 Februari 2026.
Tes laboratorium konfirmasi MA dan Aipda Dianita Agustina (mantan bawahan Didik) positif penggunaan narkotika; barang bukti sitaan termasuk 3,49 gram ekstasi, pil prazam, happy five, dan 5 gram ketamin dari koper Didik.
Keduanya tidak jadi tersangka, tapi direkomendasikan rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu di Balai BNN; Polri tegaskan tak beri perlakuan khusus pada keluarga anggota.