
Parlemen Israel (Knesset) terus membahas rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dianggap melakukan pembunuhan dengan motif “teroris” terhadap warga Israel, didorong Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. RUU ini lolos pembacaan pertama November 2025 dengan suara 39-16 dan kini memasuki tahap lanjutan, termasuk pembangunan fasilitas eksekusi “Green Mile” serta pelatihan petugas khusus. Eksekusi direncanakan via gantung dalam 90 hari pasca-vonis pengadilan militer di Tepi Barat, tanpa banding atas hukuman.
Amnesty International dan 1.200 tokoh Israel (termasuk peraih Nobel) kecam RUU diskriminatif ini sebagai penguatan apartheid, karena hanya sasaran warga Palestina.
Israel belum eksekusi mati sejak 1962 (Eichmann); RUU ini muncul di tengah konflik Gaza dan serangan Tepi Barat.