
International Crypto Exchange (ICEX), bursa kripto yang dikaitkan dengan pengusaha Haji Isam (Samsudin Andi Arsyad), telah resmi menerima izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Detail Izin OJK
Izin diterbitkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tanggal 5 Januari 2026 kepada PT Fortuna Integritas Mandiri sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto. ICEX menjadi bursa kripto resmi kedua setelah CFX, dengan fokus pada tokenisasi aset dunia nyata (RWA), kustodian, dan stablecoin nasional.
Dampak Pasar
ICEX beroperasi sebagai self-regulatory organization (SRO) yang mencakup fungsi bursa, kliring, dan kustodian. OJK menyambut baik kompetisi ini sebagai langkah pro-growth, meski saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), induk usahanya, mengalami penurunan selama tiga hari berturut-turut.