
Penolakan pemakaman jenazah Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terjadi pada 17 Desember 2025 di TPU Desa Grogol akibat sengketa lahan fasum akses jalan menuju makam. Keluarga akhirnya memakamkan jenazah di TPU Praloyo Lingkar Timur setelah rombongan dihalangi warga desa, meski ada pengamanan TNI-Polri.
Kronologi Penolakan
Jenazah tiba pukul 07.00 WIB, tapi warga Desa Grogol menghadang di pintu masuk TPU, memicu adu mulut karena akses jalan dibangun developer perumahan tanpa kesepakatan. Warga desa mengklaim tanah milik petani asli yang tak dijual, sementara perumahan punya site plan dan sertifikat atas nama PT developer.
Penyelesaian Mediasi
Pada 19 Desember 2025, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mediasi kedua kubu, sepakat tak ada lagi penolakan pemakaman dan tembok akses dibongkar. Dinas Perkim fasilitasi pembangunan jalan via APBD, dengan Kepala Desa Grogol Titik Hidayati sebut itu miskomunikasi.
Dampak dan Klaim
Insiden viral di media sosial, picu kekecewaan keluarga dan warga perumahan yang sudah beli tanah swadaya untuk makam. Camat Tulangan Asmara Hadi konfirmasi sengketa fasum belum tuntas sebelumnya.