Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka wacana pembangunan hunian di atas sungai sebagai salah satu terobosan untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah di kawasan perkotaan.
Gagasan tersebut disampaikan Maruarar dalam acara Indonesia Property & Bank Award 2026 di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Ia menyebut konsep yang sedang dipikirkan berupa rumah susun tiga hingga empat lantai dengan konstruksi baja dan tanpa menggunakan lift.
“Bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada,” ujar Maruarar.
Menurut Maruarar, gagasan tersebut muncul karena harga tanah di perkotaan semakin mahal, sementara kebutuhan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan hunian di atas sungai belum menjadi kebijakan dan masih berada pada tahap kajian. Pemerintah perlu melihat berbagai aspek sebelum konsep tersebut dapat direalisasikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah aspek regulasi dan legalitas. Maruarar mengatakan konsep tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya aturan terkait sungai dan sempadan sungai.
Selain aspek hukum, pemerintah juga akan mengkaji konstruksi, kebutuhan material, biaya pembangunan, serta kelayakan konsep tersebut. Maruarar berharap konsep dan perhitungannya dapat disampaikan kepada publik dalam dua hingga tiga bulan mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak akan dipaksakan apabila nantinya tidak mendapat persetujuan masyarakat atau perhitungannya dinilai tidak layak.
Wacana ini pun memunculkan perhatian publik karena pembangunan hunian di atas sungai memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keselamatan konstruksi, fungsi aliran sungai, risiko banjir, hingga ketentuan mengenai sempadan sungai.
Untuk saat ini, konsep tersebut masih sebatas gagasan yang akan dikaji pemerintah. Belum ada keputusan mengenai lokasi, bentuk bangunan, maupun pelaksanaan pembangunan.
