Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Google Dibebani Rp783,9 Miliar dalam Perkara Pengadaan Chromebook, Ini Dasar Putusan Hakim

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebankan porsi uang pengganti sekitar Rp783,9 miliar kepada Google dalam perkara pengadaan Chromebook. Nilai tersebut merupakan 50 persen dari kerugian negara Rp1,567 triliun yang terbukti dalam perkara.

Pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding perkara Nadiem Makarim menetapkan pembagian kewajiban pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 September 2026, majelis hakim menghitung kerugian negara yang terbukti dalam perkara tersebut sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Dari jumlah itu, hakim menetapkan Google menanggung 50 persen atau sekitar Rp783,94 miliar.

Selain Google, penyedia Chromebook dibebani 15 persen atau sekitar Rp235,18 miliar. Sementara Nadiem Makarim sebagai terdakwa dibebani 35 persen atau sekitar Rp548,76 miliar sebagai uang pengganti. Hakim menyatakan pembagian tersebut didasarkan pada proporsi pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan dalam perkara tersebut.

Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta"

Angka Rp1,567 triliun yang menjadi dasar perhitungan berbeda dengan total kerugian sekitar Rp2,18 triliun yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan jaksa. Pada tahap dakwaan, kerugian disebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,567 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp621,3 miliar yang menurut jaksa tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dalam putusan banding, majelis hakim menggunakan angka Rp1,567 triliun sebagai kerugian negara yang terbukti. Berdasarkan perhitungan tersebut, porsi 50 persen untuk Google mencapai Rp783.944.331.358,37.

Putusan banding tersebut juga mengubah kewajiban uang pengganti Nadiem. Dari sebelumnya sekitar Rp809,5 miliar, jumlahnya menjadi Rp548,76 miliar. Hakim menilai belum cukup bukti untuk mengaitkan seluruh uang Rp809,5 miliar dengan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Perlu dicatat, angka Rp783,9 miliar dalam pemberitaan mengenai putusan ini merupakan porsi uang pengganti yang dibebankan kepada pihak Google berdasarkan pertimbangan dan amar putusan perkara, bukan klaim bahwa Google secara terpisah telah dinyatakan bersalah melalui perkara pidana yang sama sebagai terdakwa. Perkara Nadiem sendiri masih berlanjut karena setelah putusan banding, pihak Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi.

Sumber: Instagram/nowdots
Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.