
Enam anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada awal Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat dua matel menghentikan motor Bripda AMZ; AMZ tak terima, hubungi rekannya Brigadir IAM, lalu enam anggota Yanma turun dari mobil dan keroyok korban hingga satu tewas di tempat, satu lagi di RS.
Identitas Tersangka
Tersangka meliputi Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP soal pengeroyokan menyebabkan kematian.
Sanksi Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Desember 2025 pecat dua orang tidak hormat (PTDH), empat lainnya didemosi; proses pidana berlanjut di Polda Metro Jaya.