
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto (HS), eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, menerima uang hasil pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Uang tersebut diduga ditampung di rekening kerabatnya dan digunakan untuk beli aset seperti mobil mewah Toyota Innova Zenix.
HS diduga mulai terima suap sejak 2010 saat menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker, berlanjut hingga pensiun 2025 dari agen TKA yang terpaksa bayar agar izin tak tertunda dan hindari denda Rp1 juta/hari. Kasus ini bagian rangkaian pemerasan sistemik di Kemenaker era 2010-2024 dengan total Rp53,7 miliar.
KPK dalami aliran dana pasca-pensiun HS via rekening kerabat, termasuk pembelian mobil dan aset lain; HS ditetapkan tersangka baru pada Oktober 2025 dari bukti pengembangan OTT Agustus 2025. Penyidikan fokus restitusi dan jaringan pelaku seperti eks Wamenaker Noel.