
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena menitipkan koper berisi narkoba ke kediaman Polwan Aipda Dianita Agustina di Tangerang.
Didik ditangkap Divisi Propam Polri pada 11 Februari 2026 di Tangerang; interogasi ungkap koper putih miliknya di rumah Dianita berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 Aprazolam, 2 Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Koper diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum tim Bareskrim datang; Didik terkait jaringan narkoba eks Kasat Narkoba Bima AKP Malaungi yang PTDH, diduga terima Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin.