
Pengemudi mobil Hyundai Santa Fe berinisial AP (35) yang menabrak pagar rumah putri Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel, sepakat bayar ganti rugi Rp25 juta usai mediasi dengan pihak korban.
Mediasi digelar Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2026; AP sanggup biayai perbaikan pagar dan kaca rusak, sehingga kasus dihentikan tanpa laporan polisi resmi.
Kejadian pukul 03.45 WIB saat AP diduga mengantuk dari arah Kemang menuju Jagakarsa; mobil oleng tabrak tiang lalu pagar, tak ada korban jiwa.