Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Di dalam Rumah Ada Kebun Ganja

Polisi Jombang memang baru saja menggerebek kebun ganja indoor yang disamarkan di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.​ Fakta Utama Penggerebekan Penggerebekan dilakukan Polres Jombang pada Senin, 15 Desember…

Polisi Jombang memang baru saja menggerebek kebun ganja indoor yang disamarkan di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.​

Fakta Utama Penggerebekan

  • Penggerebekan dilakukan Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Mojongapit.​
  • Di lokasi, polisi menemukan sekitar 110 pot berisi lebih dari 150 batang tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik/greenhouse di dalam rumah, plus daun ganja kering lebih dari 5 kg siap edar.​

Pelaku dan Modus

  • Terduga pelaku utama berinisial R (43), warga asal Surabaya yang mengontrak rumah tersebut dan sudah sempat sekali panen, sebagian untuk dikonsumsi dan dijual.​
  • Polisi menyebut metode penanaman sangat rapi dan menggunakan peralatan cukup mahal, sehingga diduga ada pendana atau pelaku lain; setidaknya satu nama lain (Y) juga mulai diselidiki dan dijadikan tersangka.​

Ancaman Hukuman

  • R dijerat pasal berlapis UU Narkotika (UU No. 35/2009), di antaranya Pasal 111, 114, dan 132, dengan ancaman minimal sekitar 6 tahun dan maksimal bisa 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.