
Polisi Jombang memang baru saja menggerebek kebun ganja indoor yang disamarkan di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Fakta Utama Penggerebekan
- Penggerebekan dilakukan Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Mojongapit.
- Di lokasi, polisi menemukan sekitar 110 pot berisi lebih dari 150 batang tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik/greenhouse di dalam rumah, plus daun ganja kering lebih dari 5 kg siap edar.
Pelaku dan Modus
- Terduga pelaku utama berinisial R (43), warga asal Surabaya yang mengontrak rumah tersebut dan sudah sempat sekali panen, sebagian untuk dikonsumsi dan dijual.
- Polisi menyebut metode penanaman sangat rapi dan menggunakan peralatan cukup mahal, sehingga diduga ada pendana atau pelaku lain; setidaknya satu nama lain (Y) juga mulai diselidiki dan dijadikan tersangka.
Ancaman Hukuman
- R dijerat pasal berlapis UU Narkotika (UU No. 35/2009), di antaranya Pasal 111, 114, dan 132, dengan ancaman minimal sekitar 6 tahun dan maksimal bisa 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.