Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Densus 88 Menemukan 68 Anak di Indonesia Terpapar Paham White Supremacy

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya paparan paham White Supremacy terhadap puluhan anak di Indonesia. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa hingga Selasa, 30 Desember 2025,…

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya paparan paham White Supremacy terhadap puluhan anak di Indonesia. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa hingga Selasa, 30 Desember 2025, tercatat sebanyak 68 anak teridentifikasi terpapar ideologi ekstrem tersebut.

White Supremacy merupakan paham ekstrem yang meyakini superioritas ras kulit putih di atas ras lain dan mendorong dominasi serta kekerasan terhadap kelompok yang dianggap berbeda. Temuan ini menandai munculnya ancaman ekstremisme berbasis ras di Indonesia, yang selama ini lebih banyak dihadapkan pada radikalisme berbasis ideologi atau agama.

Berdasarkan hasil interogasi Densus 88, anak-anak yang terpapar mengaku menggunakan paham White Supremacy sebagai pembenaran atas tindakan mereka. Ideologi tersebut tidak selalu dipahami secara mendalam, melainkan dijadikan legitimasi untuk melampiaskan dendam, ketidaksukaan terhadap individu atau kelompok tertentu, hingga pembenaran atas perilaku kekerasan.

“Dalam banyak kasus, paham ini digunakan sebagai alasan untuk membenarkan tindakan agresif, bukan karena keyakinan ideologis yang utuh,” ujar Mayndra dalam keterangannya.

Kasus ini menyoroti kerentanan anak dan remaja terhadap paparan ekstremisme, terutama melalui ruang digital. Media sosial seperti TikTok, Instagram, serta forum-forum daring dinilai menjadi saluran utama penyebaran konten ekstremis yang mudah diakses oleh kelompok usia muda. Di tengah karakter Indonesia sebagai negara multiras dan multikultural, ideologi White Supremacy dipandang bertentangan langsung dengan nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Dari sisi penegakan hukum, Densus 88 terus melakukan langkah pencegahan dan pemantauan terhadap potensi radikalisasi. Namun, aparat menilai penanganan kasus anak yang terpapar ekstremisme memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Pengawasan aktivitas digital anak serta pendidikan toleransi sejak dini dinilai menjadi kunci penting.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan tren peningkatan radikalisasi berbasis daring. Sejak 2023, radikalisasi online dilaporkan meningkat sekitar 30 persen, dengan anak dan remaja di bawah usia 18 tahun menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran.

Fenomena paparan White Supremacy di Indonesia juga mencerminkan globalisasi ekstremisme, seiring maraknya kasus kekerasan bermotif rasial di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Eropa. Pemerintah dipandang perlu memperkuat kolaborasi dengan platform digital untuk deteksi dini konten ekstremis, sekaligus meningkatkan literasi digital dan ketahanan ideologis generasi muda.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman ekstremisme terus berkembang dengan bentuk dan narasi baru, sehingga memerlukan kewaspadaan bersama dari negara, keluarga, dan masyarakat luas.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.