Perdagangan data pribadi kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap dua perkara penyalahgunaan data yang melibatkan layanan pencarian identitas melalui platform digital. Dalam pengungkapan pada September 2026, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.


Kasus pertama berkaitan dengan layanan pelacakan identitas yang dipasarkan melalui media sosial. Polisi menyebut tiga tersangka berinisial AS, AR, dan BDJ memiliki peran berbeda dalam menyediakan akses terhadap sejumlah basis data.
AS disebut berperan menawarkan jasa pelacakan identitas. Sementara AR membuat bot Telegram yang digunakan untuk mengakses data, sedangkan BDJ menyediakan Application Programming Interface (API) yang menghubungkan layanan tersebut dengan sejumlah basis data. Polisi menyebut data yang dapat diakses antara lain berkaitan dengan kependudukan, kendaraan bermotor, pendidikan, hingga kepesertaan BPJS. kepada pihak lain dengan tarif sekitar Rp700 ribu per akun setiap bulan. Penangkapan dilakukan secara bertahap, dengan AS diamankan pada Agustus 2026, AR di Tangerang, dan BDJ ditangkap di Yogyakarta pada September 2026.
Perkara kedua melibatkan seorang tersangka berinisial AH, 22 tahun, yang menurut penyidik mengoperasikan bot Telegram bernama Layak OSINT Bot. Polisi menemukan adanya basis data yang berisi informasi pribadi, termasuk nomor telepon serta informasi mengenai pejabat dan tokoh publik.

Penyidik menyebut aktivitas tersebut terhubung dengan saluran Telegram yang menawarkan akses pencarian basis data. Informasi yang disebut tersedia dalam basis data itu antara lain NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, dan nomor telepon.

Pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa teknologi bot dan API dapat digunakan untuk mengotomatisasi pencarian informasi. Dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat, mekanisme tersebut dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pencarian data yang semestinya berada dalam perlindungan hukum.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 65 melarang seseorang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain, mengungkapkannya, maupun menggunakan data tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Perlindungan terhadap data pribadi juga menjadi perhatian pemerintah dalam sektor telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menemukan praktik penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM, termasuk penggunaan identitas seseorang untuk mengaktifkan nomor yang kemudian digunakan oleh pihak lain. Pemerintah kemudian menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik untuk memperkuat validasi identitas.
Kementerian Komdigi juga mencatat bahwa penyalahgunaan data NIK dan nomor kartu keluarga dalam registrasi telekomunikasi pernah dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan, termasuk penipuan dan penyebaran pesan massal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat mekanisme validasi data pelanggan.
Di tengah berkembangnya layanan pencarian informasi berbasis internet, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi. Data seperti nomor telepon, alamat, tanggal lahir, maupun dokumen identitas dapat menjadi informasi yang bernilai bagi pelaku kejahatan apabila diperoleh dan digunakan tanpa hak.
Kasus yang diungkap Polda Jawa Barat tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap praktik perdagangan dan penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Sementara itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan memberikan informasi identitas kepada layanan atau pihak yang tidak dapat dipastikan legalitas dan tujuan penggunaannya.