Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Dana Syariah Indonesia Macet Rp1,5 Triliun, OJK Turunkan Sanksi PKU

Dana lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami kemacetan hingga mendekati Rp1,5 triliun per akhir November 2025, dipicu oleh gagal bayar borrower akibat pelemahan ekonomi yang mengganggu likuiditas mereka. Total dana macet dari…

Dana lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami kemacetan hingga mendekati Rp1,5 triliun per akhir November 2025, dipicu oleh gagal bayar borrower akibat pelemahan ekonomi yang mengganggu likuiditas mereka. Total dana macet dari 3.312 lender mencapai Rp1,004 triliun pada 18 November 2025, dengan tuntutan pengembalian segera dari paguyuban lender.

​

Penyebab Utama

Pelemahan ekonomi menyebabkan borrower kesulitan likuiditas, sehingga dana pinjaman syariah tidak dikembalikan tepat waktu, memicu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK sejak Oktober 2025. DSI telah bertemu paguyuban lender untuk kesepakatan penyelesaian, termasuk rencana pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP).

​

Dampak Ekonomi Lebih Luas

Fenomena ini mencerminkan tantangan likuiditas lebih besar di sektor keuangan, dengan undisbursed loan perbankan mencapai Rp2.509 triliun per November 2025 karena sikap hati-hati perusahaan akibat ketidakpastian ekonomi 2026. Korporasi lebih pilih dana internal daripada kredit bank, sementara UMKM alami kontraksi penyaluran kredit signifikan.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.