
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah Hamdani (Abduh), menilai permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Heri tidak cukup menyelesaikan kasus fitnah terhadap penjual es gabus Sudrajat di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus bermula pada 24 Januari 2026 ketika kedua aparat menuduh es gabus Sudrajat berbahan spons berbahaya, meremas produknya hingga tumpah, dan memaksanya mengonsumsi sisa es tersebut di depan warga.
Sudrajat didatangi aparat atas laporan warga soal dugaan makanan tidak layak konsumsi. Es gabus diremas, dilempar, dan dijejal ke mulutnya; ia dipaksa berdiri satu kaki. Hasil labfor Polres Metro Jakarta Pusat (26 Januari) membuktikan es aman dari tepung hunkwe, bukan spons.
Abduh desak sanksi etik dan disiplin bagi oknum tersebut agar keadilan terpenuhi, pulihkan nama baik dan ganti rugi ekonomi serta trauma Sudrajat. Ia ingatkan Polri-TNI tingkatkan literasi HAM untuk Bhabinkamtibmas/Babinsa agar tidak arogan terhadap rakyat kecil. Kedua oknum telah minta maaf pada 27 Januari, klaim bertindak cepat untuk edukasi tanpa niat jahat.