
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, membantah tuduhan keterlibatan atau kongkalikong dengan Yaqut Cholil Qoumas dalam pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.
Fuad menegaskan perusahaannya justru mengalami pemangkasan kuota drastis di 2024, dari sekitar 600 jemaah menjadi di bawah 300, sehingga harus pakai kuota furoda. Ia membawa dokumen ke KPK untuk membuktikan Maktour tidak mendapat keuntungan berlebih dari pembagian 50:50 kuota tambahan.
Fuad diperiksa KPK pada 26 Januari 2026 sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dan Gus Alex. Ia menyerahkan pembagian kuota sepenuhnya ke wewenang Kemenag, bukan intervensi pribadi.