Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Baru Aja Dicopot! Pengamat Minta KPK Klarifikasi Saweran TikTok Purbaya Saat Masih Menjabat Menkeu

Gift TikTok Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan. Pengamat Trubus Rahardiansyah meminta KPK memberikan klarifikasi terkait gift yang diterima saat Purbaya live bersama putranya pada Februari 2026, ketika masih menjabat Menkeu. KPK sebelumnya menyatakan jika ragu, pemberian dapat dikonsultasikan atau dilaporkan.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi kepada Purbaya Yudhi Sadewa terkait gift atau saweran yang diterima saat Purbaya melakukan siaran langsung TikTok bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.

Sorotan tersebut muncul karena siaran langsung berlangsung pada Februari 2026, ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Live dilakukan melalui akun TikTok milik putranya dan diikuti interaksi dengan warganet.

Dalam siaran tersebut, sejumlah penonton mengirimkan gift virtual. Salah satunya disebut berupa gift paus yang memiliki nilai ekonomi dan dilaporkan bernilai lebih dari Rp1 juta.

Pada Februari lalu, KPK telah merespons persoalan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apabila Purbaya ragu mengenai status pemberian tersebut, ia dapat berkonsultasi atau melaporkannya kepada KPK maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kementerian Keuangan.

Baru dicopot, Purbaya Yudhi Sadewa disorot tajam pengamat akibat aksi saweran digital di TikTok saat menjabat. Publik kini mendesak KPK segera turun tangan untuk mengklarifikasi potensi konflik kepentingan.

KPK juga menyarankan agar fitur penerimaan hadiah dinonaktifkan apabila Purbaya kembali melakukan siaran langsung. KPK saat itu menyatakan mengapresiasi sikap Purbaya yang berhati-hati terhadap potensi gratifikasi.

Persoalan ini kembali mencuat setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Purbaya dicopot dari posisi tersebut pada 14 September 2026 dan digantikan oleh Suahasil Nazara.

Menurut Trubus, klarifikasi diperlukan untuk memperjelas status pemberian tersebut sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ia juga menilai persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat.

Namun, permintaan pengamat agar KPK melakukan klarifikasi bukan berarti Purbaya telah dinyatakan melakukan pelanggaran gratifikasi. Status sebuah pemberian sebagai gratifikasi perlu dilihat berdasarkan konteks, pihak pemberi, penerima, nilai pemberian, serta keterkaitannya dengan jabatan.

KPK sendiri pada Februari 2026 tidak menyatakan bahwa gift tersebut merupakan gratifikasi. Lembaga tersebut memberikan ruang konsultasi atau pelaporan apabila terdapat keraguan mengenai status pemberian.

Dengan kembali mencuatnya persoalan ini, perhatian publik kini tertuju pada apakah akan ada klarifikasi atau langkah lanjutan dari KPK maupun Purbaya mengenai gift yang diterima saat siaran TikTok tersebut.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.