
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 4 boks kontainer berisi emas batangan, dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di Surabaya, Nganjuk, pada 19-20 Februari 2026. Penyitaan ini bagian dari pengusutan TPPU senilai Rp25,8 triliun dari perdagangan emas hasil tambang ilegal (PETI) periode 2019-2025, didukung analisis PPATK. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak konfirmasi emas mencapai puluhan kilogram, termasuk keping 1 kg dan 0,5 gram.
Modusnya pembelian emas ilegal melalui perusahaan pemurnian dan eksportir; 37 saksi diperiksa untuk lacak aliran dana dan tersangka utama.
Bareskrim tekankan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang proses emas ilegal untuk cegah kerugian negara.