Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp 28,5 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 4 boks kontainer berisi emas batangan, dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di Surabaya, Nganjuk, pada 19-20 Februari 2026. Penyitaan ini bagian dari…

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 4 boks kontainer berisi emas batangan, dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di Surabaya, Nganjuk, pada 19-20 Februari 2026. Penyitaan ini bagian dari pengusutan TPPU senilai Rp25,8 triliun dari perdagangan emas hasil tambang ilegal (PETI) periode 2019-2025, didukung analisis PPATK. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak konfirmasi emas mencapai puluhan kilogram, termasuk keping 1 kg dan 0,5 gram.

Modusnya pembelian emas ilegal melalui perusahaan pemurnian dan eksportir; 37 saksi diperiksa untuk lacak aliran dana dan tersangka utama.

Bareskrim tekankan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang proses emas ilegal untuk cegah kerugian negara.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.