Papan informasi berbahasa Indonesia di luar negeri kembali menarik perhatian warganet. Salah satunya terlihat dalam unggahan media sosial yang memperlihatkan tulisan larangan merokok di Taipei, Taiwan, yang menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam foto yang beredar, terdapat papan bertuliskan “Taipei Bebas Rokok” serta keterangan mengenai larangan merokok yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian karena bahasa Indonesia terlihat digunakan dalam informasi publik di luar negeri.
Namun, penggunaan bahasa Indonesia pada papan tersebut perlu dilihat dalam konteksnya. Pemerintah Kota Taipei memang memberlakukan kawasan bebas rokok di sejumlah area, termasuk kawasan Ximending. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, merokok dilarang di kawasan Ximending kecuali di area merokok yang telah ditentukan. Pelanggar dapat dikenai denda antara NT$2.000 hingga NT$10.000.
Kawasan yang terkena aturan mencakup area dan trotoar di sekitar Ximending. Pemerintah Taipei memperluas cakupan kawasan bebas rokok tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan luar ruang yang lebih sehat dan mengurangi paparan asap rokok bagi masyarakat.
Selain Ximending, beberapa lokasi lain di Taipei juga ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Pemerintah kota mencantumkan area luar ruangan dan trotoar di sekitar CTBC Financial Park serta seluruh area publik luar ruangan Xinglong Social Housing Block E dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Yang membuat unggahan tersebut menarik adalah keberadaan tulisan dalam bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa informasi bagi masyarakat atau pengunjung asing dapat ditemukan dalam bahasa yang berbeda dari bahasa lokal. Namun, belum ada bukti bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang digunakan secara umum dalam seluruh papan larangan merokok di Taipei.
Foto lain yang ikut beredar di media sosial juga memperlihatkan papan bertuliskan bahasa Indonesia mengenai larangan membuang sampah. Unggahan tersebut kemudian memunculkan komentar warganet yang merasa bangga sekaligus heran melihat bahasa Indonesia digunakan dalam konteks informasi publik di luar negeri.
Fenomena seperti ini tidak selalu berarti suatu negara menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam pelayanan publik. Papan tersebut bisa saja dibuat untuk kebutuhan lokasi tertentu, wisatawan Indonesia, komunitas warga Indonesia, atau keperluan komunikasi khusus.
Meski begitu, keberadaan informasi berbahasa Indonesia di tempat-tempat umum luar negeri tetap menjadi hal menarik bagi masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia sendiri digunakan oleh jutaan orang di Indonesia dan juga dipahami oleh komunitas Indonesia yang berada di berbagai negara.
Sementara itu, kebijakan bebas rokok di Taipei merupakan aturan resmi yang memiliki dasar hukum. Pemerintah Taipei mengimbau masyarakat yang ingin merokok untuk menggunakan area merokok yang telah disediakan. Pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan dapat dikenai denda hingga NT$10.000.
Dengan demikian, viralnya foto papan berbahasa Indonesia tersebut bukan berarti Taipei secara keseluruhan menggunakan bahasa Indonesia. Yang dapat dipastikan, Taipei memang sedang memperluas kebijakan kawasan bebas rokok dan menerapkan denda bagi pelanggar sejak 1 Juni 2026.






