
Kejagung tuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan 1.995 kg sabu (2 ton) via kapal Sea Dragon dari Thailand, ditangkap Mei 2025 di Kepri. Jaksa bantah Fandi tak tahu muatan—ia bantu pindah 67 paket di laut, terima bayaran Rp8,2 juta, & sadar barang haram tersembunyi di haluan/mesin kapal. Komisi XIII DPR sulit cerna tuntutan ini karena Fandi baru kerja 3 hari & dalang utama (Mr Tan/Jacky Tan) masih buron.
Hasiholan rekrut Fandi April 2025, ambil paket Thailand via WA koordinat, tangkap 21/5/2025; 6 terdakwa (4 WNI, 2 Thai) sidang PN Batam.
Hotman Paris & ibu Fandi minta Presiden Prabowo selamatkan; Martin Tumbelaka (Gerindra) desak panggil penyidik/JPU, putusan 5/3/2026.