
Puluhan pencipta lagu, diwakili Gardalik Piptau (Garputala), mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 6 Januari 2026 untuk laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang LMKN dalam pengelolaan royalti. Mereka tuding LMKN ambil paksa dana Rp14 miliar dari royalti digital WAMI dengan potongan 8 persen plus ancaman bekukan operasional LMK jika tak patuh.
Isu Utama
LMKN diduga langgar UU Hak Cipta karena ambil bagian di luar kuota LMK (20-30 persen), kuasai sistem platform digital, dan tahan distribusi royalti hingga pencipta berisiko nol pendapatan Maret 2026. Laporan wakili 60 pencipta termasuk Rento Sakiy (Tenda Biru) dan Jo S (Juh Bang), lengkap bukti transaksi.
Respons KPK
KPK terima laporan untuk tindak lanjut; kasus soroti tata kelola LMKN yang minim transparansi dan pengawasan. Kritik ini lanjutkan polemik lama soal distribusi royalti tak adil dan potensi wanprestasi.