
aksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut 21 terdakwa kasus kerusuhan demo DPR pada akhir Agustus 2025 dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Januari 2026, dengan pengurangan masa penahanan sebelumnya. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 348 KUHP baru terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap polisi.
Aksi berlangsung 29-31 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR, Polda Metro Jaya, dan kawasan Semanggi, dipicu tuntutan bubarkan DPR dan batalkan tunjangan anggota. Massa diduga ajak via media sosial, lakukan pelemparan batu, molotov, bambu, hingga rusak pagar DPR.
JPU sebut perbuatan meresahkan masyarakat, blokir akses jalan, dan lukai polisi seperti Heriyanto serta Budi Tri Nugroho. Terdakwa ditangkap pasca-penyisiran, total 997 tersangka dari aksi serentak nasional.