YouTuber Risboob, atau nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (Resbob), ditangkap Polda Jawa Barat pada Senin, 15 Desember 2025, terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Kronologi Lengkap
- Kasus Awal : Kontennya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, memicu laporan polisi pada 11 Desember 2025 (LP/B/674/XII/2025/SPKT) dari Ferdy Rizky Adilya, plus pengaduan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
- Pelarian : Resbob kabur, sempat titipkan HP ke pacar di Surabaya untuk kecoh polisi, dilacak ke Jawa Tengah/Timur.
- Penangkapan : Diamankan tim Reskrim Polda Jabar di wilayah Jawa Timur, diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani Semarang ke Cengkareng Jakarta, lalu ke Bandung untuk penyidikan.
Dasar Hukum
Dituduh melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE soal kebencian berdasarkan SARA, ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kasus naik penyelidikan, ayahnya juga dipaparkan netizen.