
Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru berinisial AJM (50) telah dideportasi dari Bali pada 30 Januari 2026 setelah membuat janji terkait tagihan makanan di restoran Ubud. Insiden ini bermula pada bulan September 2025 ketika AJM mabuk, menolak membayar tagihan dengan alasan kartu ATM dipegang kekasihnya (WNI inisial NLS), dan berakhir dengan pemukulan oleh warga setempat.
AJM ditahan polisi Ubud, Pecalang, dan Imigrasi Denpasar, lalu dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia juga melaporkan NLS atas penandatanganan ringan di Polres Badung (Agustus 2025), yang menghukumnya 20 hari kurungan—sudah dijalani hingga hukuman inkracht 28 Januari 2026.
Imigrasi membatalkan ITAS AJM (masih berlaku hingga Juli 2026) berdasarkan UU Keimigrasian Pasal 75(1). Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai ke Blenheim, Selandia Baru, dengan pengawalan; AJM kini masuk daftar penakalan hingga 10 tahun atau seumur hidup jika ancam meminta umum.
AJM pengidap bipolar, tapi proses hukum tetap jalan; ia disebut direktur perusahaan dengan KITAS TKA. Polres Badung memberi izin deportasi setelah pidana selesai.