
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja membongkar modus operandi baru sindikat judi online (judol) yang memanfaatkan QRIS untuk deposit dan kripto untuk withdrawal, menyulitkan pelacakan oleh PPATK. Pengungkapan ini menargetkan 21 situs judol dengan 17 perusahaan fiktif sebagai kamuflase, menghasilkan penyitaan aset Rp 96,7 miliar.
Modus Operandi
Pemain judi melakukan deposit cepat via QRIS ke rekening merchant perusahaan fiktif, yang berpindah antar akun sebagai layering pertama. Withdrawal dipisah melalui kripto untuk mengaburkan jejak, menghindari deteksi langsung oleh penyidik.
Hasil Pengungkapan
Lima tersangka ditangkap: MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), dengan komitmen kolaborasi Polri-PPATK-perbankan sesuai Asta Cita pemerintahan. Tren ini menurunkan deposit konvensional 30%, tapi QRIS dan kripto makin dominan.