
Laras Faizati Khairunnisa, seorang profesional komunikasi berusia 27 tahun asal Jakarta, menjadi sorotan setelah divonis pidana 6 bulan penjara tanpa penahanan fisik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026. Ia mantan karyawan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer hingga kontraknya diputus pasca-penangkapan pada September 2025 terkait dugaan penghasutan melalui postingan media sosial selama demonstrasi ricuh Agustus 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa (1 tahun), dengan masa percobaan 1 tahun karena masa tahanan rumah sudah dianggap cukup.
Laras lulus S1 Ilmu Komunikasi jurusan Public Relations dari London School of Public Relations (LSPR) Institute pada 2021, lalu S2 International Communication Management dari kampus yang sama pada November 2023. Selama kuliah, ia aktif sebagai Global Volunteer Ambassador AIESEC dan magang Public Affairs Intern di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Karier Laras mencakup bidang kreatif dan internasional: Content Creator di 4K Media Art Production Dubai (2022), Digital Content Creator di Edbrig UAE (2023), serta International Ambassador DP World untuk EXPO 2020 Dubai. Ia bergabung AIPA sebagai Attachment Officer (Januari-Mei 2024) sebelum naik jabatan, namun AIPA memutus hubungan kerja setelah kasus hukumnya karena unggahan pribadi tidak mewakili lembaga.
Kasus bermula dari postingan Instagram @larasfaizati yang dianggap menghasut pembakaran Gedung Mabes Polri saat demo menentang gaji DPR; ia ditangkap 2 September 2025 dan sempat ajukan restorative justice. Tiga dakwaan UU ITE digugurkan, hanya Pasal 161 KUHP yang diputus bersalah. Putusan hakim juga minta polisi usut penyebaran data pribadinya.