Sebuah video yang memperlihatkan seorang penyelam diduga mengarahkan speargun ke seekor penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kecaman karena Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi.
Berdasarkan laporan terbaru, penyelam yang diduga terlibat diketahui merupakan warga negara China berinisial WS. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kemudian mengajukan permohonan kepada Imigrasi Makassar agar yang bersangkutan dicegah meninggalkan Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan.
Dalam laporan Pemkab Raja Ampat, nama WNA tersebut disebut Wei Shang. Ia diduga melakukan aktivitas spearfishing di kawasan Piaynemo yang kemudian dikaitkan dengan kematian seekor penyu laut. Pemerintah daerah juga menyebut telah menerima sejumlah bukti awal, antara lain foto dan video aktivitas spearfishing serta dokumentasi penyu yang diduga diburu.
BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat menyebut WNA tersebut telah diamankan di Makassar dan akan dibawa ke Sorong untuk menjalani proses lebih lanjut. Penanganan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan imigrasi.
Wei Shang disebut memiliki sertifikasi AIDA International dan dalam surat Pemkab Raja Ampat tercatat sebagai Instructor Trainer. Ia diketahui berada di wilayah Raja Ampat pada 9–11 September 2026.
Yang menjadi sorotan, penggunaan speargun untuk kegiatan selam rekreasi memang dilarang berdasarkan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi. Aturan tersebut secara tegas melarang penyelam menggunakan speargun selama kegiatan selam rekreasi.
Selain itu, Raja Ampat merupakan habitat sejumlah spesies penyu laut. Data pengelolaan kawasan konservasi menyebut Raja Ampat memiliki lima spesies penyu, sehingga perlindungan satwa dan ekosistem laut menjadi bagian penting dari pengelolaan kawasan tersebut.
Masyarakat adat Meos Mansar melalui Patroli Masyarakat Adat DPL Mansaur juga telah meminta aparat mengusut dugaan kematian penyu tersebut. Mereka menyerahkan laporan dan meminta proses hukum dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan tindakan main hakim sendiri.
Meski video dan laporan masyarakat menjadi bukti awal dalam penyelidikan, status hukum serta fakta lengkap mengenai apa yang terjadi pada penyu tersebut masih harus ditentukan melalui pemeriksaan aparat. Karena itu, penyebutan sebagai “pembunuh penyu” sebaiknya tetap menggunakan kata “diduga” sampai proses hukum memberikan kepastian.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga kawasan dengan ekosistem laut yang sangat kaya. Penegakan aturan terhadap aktivitas wisata dan penyelaman dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan habitat serta satwa laut di wilayah tersebut.