Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Upah Minimum DKI Jakarta 2025 Naik 6,5% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.​ Kecukupan untuk Kebutuhan Dasar Besaran ini dihitung berdasarkan Permenaker No. 16/2024 dengan formula inflasi dan biaya hidup layak, cukup…

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.​

Kecukupan untuk Kebutuhan Dasar

Besaran ini dihitung berdasarkan Permenaker No. 16/2024 dengan formula inflasi dan biaya hidup layak, cukup menutup kebutuhan pokok seperti makanan, perumahan, dan transportasi bagi pekerja tunggal. Namun, banyak pekerja merasakan masih kurang karena biaya hidup Jakarta yang tinggi, termasuk sewa rumah dan pendidikan anak.​

Keluhan Pekerja

Serikat pekerja sering protes karena UMP ini belum sebanding dengan daya beli riil di ibu kota, di mana indeks biaya hidup mencapai 1,2 kali rata-rata nasional. Pemerintah menilai kenaikan ini seimbang untuk lindungi UMKM, sementara tuntutan revisi terus bergulir.

Sumber: redsignalcom

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.