
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kecukupan untuk Kebutuhan Dasar
Besaran ini dihitung berdasarkan Permenaker No. 16/2024 dengan formula inflasi dan biaya hidup layak, cukup menutup kebutuhan pokok seperti makanan, perumahan, dan transportasi bagi pekerja tunggal. Namun, banyak pekerja merasakan masih kurang karena biaya hidup Jakarta yang tinggi, termasuk sewa rumah dan pendidikan anak.
Keluhan Pekerja
Serikat pekerja sering protes karena UMP ini belum sebanding dengan daya beli riil di ibu kota, di mana indeks biaya hidup mencapai 1,2 kali rata-rata nasional. Pemerintah menilai kenaikan ini seimbang untuk lindungi UMKM, sementara tuntutan revisi terus bergulir.
Sumber: redsignalcom